Rindu Dalam Bayangan
Sekelebat bayang mu buat ku rindu
Senyum mu luruhkan hati yang beku
Sekejap kebersamaan buat ku mengerti
Mungkinkah kau tambatan hati
Kau tahu kapan harus datang
Hingga resah ku sesaat mereda atas hadir mu
Sekelebat bayang mu buat ku rindu
Senyum mu luruhkan hati yang beku
Sekejap kebersamaan buat ku mengerti
Mungkinkah kau tambatan hati
Kau tahu kapan harus datang
Hingga resah ku sesaat mereda atas hadir mu
Berasal dari rasa ingin tahu, setelahnya terpikir untuk berbagi :)
PENGERTIAN REASURANSI
Beberapa definisi dari Reasuransi antara lain adalah “Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian risiko yang telah ditanggungnya kepada Penanggung lain” atau Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya membagi risiko dalam reasuransi.
FUNGSI REASURANSI
Dalam prakteknya, apabila Reasuradur yang bersangkutan juga menampung risiko yang banyak pula, perusahaan tersebut dapat melemparkan kembali sebahagian risiko dimaksud dengan perusahaan Reasuransi lain baik didalam ataupun diluar negeri, cara mana disebut Retrosesi, untuk diketahui, Peraturan Pemerintah mengharuskan Perusahaan Asuransi di Indonesia tidak boleh menahan risiko (Retensi Sendiri – Own Retention) melebihi 10 % X Modal sendiri.
Azzura Lhi - Seorang Bunda dan Lifestyle Blogger . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates