Mengolah Limbah B3 Ala PPLi



Jumlah limbah industri, baik berupa limbah cair atau padat (bahan berbahya dan beracun/B3 maupun non B3), bisa dipastikan terus membengkak. Seiring dengan semakin merebaknya industri di Indonesia dari industri farmasi, kosmetik, tekstil sampai lain-lainnya.
Sebagian kecil perusahaan memang telah membangun sistem pengolahan limbah internal.
PPLi beroperasi sejak 1994. Pada September 2000, Modern Asia Environmental (MAE) mengambil alih operasi PPLi yang menerapkan standar internasional. Setara dengan peralatan, sistem pemrosesan limbah , serta prosedur operasi yang diterapkan di Eropa, Amerika Utara, dan Asia.

Untuk mengolah limbah di PPLi, ada prosedurnya. Pertama-tama PPLi mengambil sample limbah industri untuk diuji di laboratorium. Setelah komposisi limbah diketahui, PPLi menentukan metoda pengolahan yang paling tepat dan optimal. Limbah dari konsumen dikumpulkan untuk diproses lebih lanjut, dan perlu diuji lagi untuk memastikan kesamaan kompositnya.Setelah dinetralisir, limbah padat diangkut dan ditimbun di landfill. Limbah cair diproses diproses menjadi bahan bakar sintesis, atau bisa diproses secara biologis dengan menggunakan organisme alami/bakteri. Proses dan produk akhirnya dijamin memenuhi standar perlindungan lingkungan. PPLi juga menawarkan proses stabilisasi untuk limbah yang tidak stabil. Limbah B3 tidak akan ditimbun di landfill sebelum dipastikan limbah itu stabil, baik secara fisika maupun kimia. Psoses stabilisasi merupakan rangkaian pengolahan awal secara kimia ; yang kemudian dilanjutkan pencampuran dengan semen Portland dan bahan pemadat lain, air, serta bahan kimia lain, sampai limbah stabil. Setelah itu baru limbah ditimbun di landfill.

Untuk limbah B3 organik, PPLi menggunakan cara destruksi termal (pemusnahan dengan pemanasan) dalam tanur bertemperatur 1.200 – 1.400°C. Limbah b3 organik (padatan maupun cairan) dicampur dengan produk petroleum sehingga menghasilkan bahan baker sintesis (synthetic fuel). Produk akhir Dari pencampuran ini akan diuji di laboratorium agar spesifikasinya konsisten denga standar internasional serta ketentuan Bapedal.
Untuk perlindungan terhadap lingkungan, berbagai pemantauan dilakukan oleh PPLi. Pemantauan kualitas air tanah (lewat sumur-sumur pantau di sekitar landfill), air permukaan, debu, bau, kualitas udara, kesehatan serta keselamatan kerja. Begitu pula dilakukan pemantauan emisi gas untuk memastikan ada tidaknya gas berbahaya.
Begitu penuh, areal landfill akan ditutup sesuai dengan peraturan, untuk selanjutnya ditata menjadi lahan yang hijau. Begitu pun kondisinya, akan terus dipantau oleh PPLi selama 30 tahun sejak penutupan landfill.

Demi lingkungan yang kita cintai.

Tunggu apalagi.
Kita juga bisa melakukannya dari sekarang, dimulai dari hal-hal yang kecil.

Tidak ada komentar

Harap tinggalkan komentar yang relevan ya teman-teman^^