Apa, Bagaimana, dan Mengapa Tax Amnesty?


Tax Amnesty via pajaktaxes.blogspot.com


Kebijakan pemerintah untuk menerapkan Tax Amnesty tak ayal menjadi perbincangan banyak orang dari berbagai kalangan. Kata amnesty membuat banyak orang yang memunculkan persepsi negatif. Entahlah, hanya saja mendengar kata amnesty itu sendiri kok terdengar horror gitu ya. Seolah-olah seorang pesakitan hingga harus dikasih amnesty segala. 


Nah pada hari Jumat lalu saya dan teman-teman #BloggerCihuy berkesempatan mengikuti diskusi tentang tax amnesty ini bersama #sahabatliputan6 di SCTV Tower. Tujuannya tak lain untuk menyebarkan informasi tentang tax amnesty itu sendiri. Meluruskan pehaman masyarakat yang keburu parno duluan.

*** 

Hal yang mendasari pemberlakuan Tax Amnesty di Indonesia

Sebagaimana materi yang disampaikan pada saat diskusi kemarin, berikut hal-hal yang mendasari pemberlakuan tax amnesty:
1.   Dampak perekonomian dan politik secara global berdampak langsung pada perekonomian Indonesia. Seperti perlambatan ekonomi, defisit neraca perdagangan, defisit anggaran, penurunan laju pertumbuhan sektor industri/manufaktur, dan infrastrukture gap yang masih tinggi.
2.     Keadaan ini mengakibatkan pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial semakin meningkat.

Nah dengan kondisi ini mau tidak mau pemerintah harus segera mencari solusi, yaitu dengan cara menemukan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Solusinya:

 

- Mencari sumber investasi dari luar negeri dengan membuka peluang investasi sebesar-besarnya.
- Dan dengan cara repatriasi. Memulangkan harta WNI yang tersebar di seluruh penjuru dunia. Sekarang juga. Alasannya, karena Indonesia membutuhkan banyak dana untuk pembangunan jangka panjang. Dan sebelum Automatic Exchange Of Information diberlakukan paling lambat tahun 2018. Juga sebelum revisi UU perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan. Ketika kedua peraturan itu telah diberlakukan maka tidak ada celah bagi wajib pajak (WP) untuk menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak.


Pengertian Tax Amnesty

Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara menungkap harta dan membayar Uang Tebusan.


Jadi harta yang sebelumnya disembunyikan dan tidak dibayarkan pajaknya, akan mendapat penghapusan pajak jika mengikuti Tax Amnesty ini. Tanpa sanksi apapun. Kita hanya diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2% (jika pelaporan dilakukan pada tahap pertama). Objek dari Tax Amnesty ini adalah asset atau harta. Sedangkan penghasilan tidak termasuk.

Tarif  Tax Amnesty untuk pengungkapan harta yang berada di dalam wilayah NKRI:



Tarif  Tax Amnesty untuk pengungkapan harta yang berada di luar wilayah NKRI.
(Tarif ini bisa berubah mengikuti tarif wilayah NKRI apabila harta tersebut dialihkan ke wilayah NKRI.) :



Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak memanfaatkan tax Amnesty setelah masa pengampunan berakhir?
  1. Harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan, dikenai pajak, plus sanksi administrasi sesuai UU perpajakan. Intinya rugi kalau ngga memanfaatkan Tax Amnesty ini.
  2. Ketika WP ikut program Tax Amnesty, namun kemudian ditemukan bahwa masih ada hartanya yang tidak dilaporkan saat pengajuan Tax Amnesty, maka WP bakal dikenai sansi 200%. Yang ini rugi kuadrat. Makanya ketika kita ikut program Tax amnesty, sebaiknya langsung daftarkan saja semua harta yang dimiliki.


Oya, untuk harta yang berupa warisan atau hibah tidak termasuk objek pajak. Namun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari badan hukum.

Hal yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan:

  1. Persiapan mental
  2. Uang untuk membayar tebusan
  3. Temui helpdesk terdekat untuk mendapatkan informasi sekitar tax amnesty jika belum jelas. Persyaratan yang diperlukan. Tunggakan pajak. Penghitungan uang tebusan.
  4. Membayar uang tebusan. Lalu jangan lupa mengisi formulir mengenai Tax Amnesty. Sekali lagi bisa ditanyakan ke helpdesk untuk informasi yang lebih jelas. Formulir ini juga bisa didownload langsung di web dirjen Pajak.

Jadi bagaimana? Kamu pilih mengambil kesempatan Tax Amnesty ini atau mengabaikannya? Dengan berbagai konsekwensi yang tentunya lebih besar? Yuk sadar pajak. :)

2 komentar

  1. Wah makasih infonya Mbak, harus benar-benar disosialisaikan nih, biar nggak bikin parno.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mba. Ya semoga program ini sukses menjaring para wajib pajak agar lebih taat lagi dalam urusan pajak.

      Hapus

Harap tinggalkan komentar yang relevan ya teman-teman^^